10 Pemuda Pesta Ganja

10 Pemuda Pesta Ganja

\"1\" \"2\"BENGKULU, BE - Peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu sangat memprihatinkan.   Sabtu kemarin (21/9) 10 pemuda berhasil diringkus di tempat berbeda oleh jajaran Polsek Curup Rejang Lebong dan Satreskrim Polsek Talang Empat.   Ke-10 pemuda itu diringkus saat sedang berpesta ganja dan juga tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis ganja.   Sebelumnya, jajaran Polres RL juga menangkap bandar besar lintas provinsi, Rudianto, warga Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) dengan barang bukti 490,15 gram. Sekitar pukul 20.00 WIB Sabtu (21/9), jajaran Polsek Curup melakukan penggerebekan pesta ganja yang dilakukan 6 pemuda di sebuah pondok lokasi taman wisata aliran sungai Musi Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara.  Para pelaku diantaranya Ri (23), warga Desa Pahlawan, DI (27), He (23) warga Kelurahan Dusun Curup, Yu (27) warga Kelurahan Jalan Baru, AG (18) dan Su (25) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu.  Polisi juga mengamankan 1 linting ganja siap pakai. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melasui Kapolsek Curup, Iptu Andika Rahma didampingi Kanit Res Polsek Curup, Aiptu A Firdaus kepaa wartawan mengungkapkan, penggerebekan penggunaan ganja tersebut diperoleh polisi dari hasil informasi masyarakat terkait aktifitas sejumlah pemuda yang sering kumpul dan menggunakan ganja. Informasi itu pertama kali diperoleh pagi hari terdapat 6 pemuda yang sedang pesta ganja di salah satu pondok lokasi wisata, namun saat itu, keenamnya langsung pulang. Merasa belum puas, ke enam pemuda tersebut pada sore harinya kembali lagi ke lokasi tersebut dan kembali melakukan pesta ganja. Bahkan, kali ini, 3 diantaranya datang menggunakan mobil sementara, 3 lainnya menggunakan motor.  “Mereka baru sudah pesta ganja. Diduga, barang bukti 1 linting yang sempat di buang DI di aliran sungai merupakan ganja yang sengaja di simpan untuk digunakan kembali,” ujar Firdaus. Dilanjutkan Firdaus, setelah dilakukan tes urine, ke enam pemuda tersebut positif menggunakan narkotika jenis ganja. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku  sepakat barang haram tersebut merupakan milik DI. Saat di krofontir, DI mengaku barang tersebut diperolehnya dari kawasan Lembak,” ujar Firdaus. Dari tangan salah satu pelaku, petugas juga menemukan 1 bungkus daun kering yang mirip dengan ganja siap pakai. Namun, berdasarkan keterngan pemiliknya, AG, barang tersebut bukan ganja, melainkan daun ubi kayu yang dicacah dan dicampur dengan baigon cair. “Barang bukti ini akan kita cek ke balai POM untuk memastikan. Sebab, berdasarkan keterangan AG, si pemilik, barang tersebut adalah daun ubi yang di cacah halus dan di campur dengan baigon untuk kemudian di hisab bersama saat ganja yang ada sudah habis,” ujar Firdaus. 4 Pemuda Dibekuk di Benteng Pada malam yang sama, Sabtu (21/9) 4 pemuda, Ari (21), Gunawan (22), Putra (23) dan  Jauharianto (17) yang merupakan warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung, dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Talang Empat.   Keempatnya ditangkap karena diduga memiliki ganja. Hanya saja, setelah menjalankan pemeriksaan oleh polisi, Jauharianto (17) tidak terbukti, sehingga dilepas.  Sedangkan, ketiga pemuda lajang itu, mulai kemarin ditetapkan sebagai tersangka narkotika golongan I tersebut.   Dari tangan keempat pemuda itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 3 linting ganja siap pakai yang terletak di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild 16, mobil Mitsubshi TS 120 SS warna coklat dan 3 unit hand phone.  Para tersangka ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB (21/9) Sabtu malam, didepan Mapolsek Talang Empat, ketika tengah melakukan razia kendaraan. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Felle, ketika dikonfirmasikan membenarkan telah menetapkan ketiga tersangka itu sebagai tersangka dalam kepemilikan ganja tersebut.  \"Untuk 3 orang, tes urine positif, namun 1 lagi negatif,\" ungkap Kapolsek. Menurut Kapolsek, berawal pihaknya melakukan razia penertiban kendaraan. Kemudian, melintas mobil Mitsubshi TS 120 SS warna coklat yang ditumpangi keempat pemuda tersebut.  Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan kotak rokok Sampoerna Mild 16 tergeletak di bawah lantai kendaraan tersebut. Selanjutnya, petugaspun langsung memeriksa, ternyata berisi 3 linting ganja siap pakai.  Kemudian, ketika ditanyai kepada ketiga pemuda itu, mengakui jika barang haram itu adalah milik mereka.  Sehingga langsung digelandang ke kantor Polsek Talang Empat dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.  \"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,\" terangnya. Tersangka Ari (21) mengakui jika daun surga itu merupakan miliknya.  Barang haram itu, didapati oleh dirinya dengan cara membeli satu  paket seharga Rp 50 oleh salah satu bandar di Kota Bengkulu berinsial Mn.  Dibeli hari Jumat (20/9) di kawasan Kelurahan Kampung Bali.  Kemudian, paket ganja kering itu dilnting menggunakan papir merek Janako.  Sebagian ganja itu sudah dipakai dan sisanya yang menjadi barang bukti oleh polisi tersebut. \"Itu barang sisa pakai kami pak, kami dapat di Kota Bengkulu dengan membeli satu paket seharga Rp 50 ribu,\" akunya. Menurutnya, rencananya 3 linting ganja itu akan digunakan di dusunnya, yaitu di Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung dengan dicampur oleh minuman keras (Miras). Hal itu, untuk memanfaatkan situasi malam mingguan di kampung halamannya. \"Minum Miras dulu kemudian baru kami ngisap ganja ini pak,\" jelasnya. (999/111)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: